Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Usulkan Penerapan TPPU untuk Melawan Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar mafia tanah dimiskinkan dengan cara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) -Anisha Aprilia-Disway.id
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengajukan sebuah langkah tegas untuk memerangi mafia tanah dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku kejahatan tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin lebih dari sekadar menjatuhi hukuman pidana umum kepada mafia tanah. Jika ada keterlibatan aparat negara atau penyelenggara negara, maka jelas ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Namun, menambahkan pasal pencucian uang akan memberikan dampak yang lebih signifikan dalam menakut-nakuti pelaku,” ungkap Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengamat Soroti Keterlambatan Proses Hukum
BACA JUGA:AHY Dorong Pembentukan Satgas Tiket Pesawat demi Kesejahteraan Rakyat
Sebagai langkah konkret, Nusron berencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita harus menentukan langkah-langkah yang tepat. Kita tidak bisa membiarkan tindakan ini terus berlanjut. Rapat koordinasi ini penting untuk memulai proses pemiskinan mafia tanah,” tegasnya.
Dia berharap inisiatif ini akan membawa perubahan nyata dalam penanganan mafia tanah di Indonesia, yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang hak-haknya sering kali terabaikan.
“Kita tidak boleh menjadi pihak yang zalim terhadap masyarakat yang berhak. Penting bagi kita, baik pemerintah maupun DPR, untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi mereka,” tambah Nusron. (dis)