Mentan Kembali Tindak Tegas, Copot Pejabat Kementan Terima Suap Rp700 Juta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ditemui di Kantor Kementan di Jakarta, Senin (28/10/2024).-Muzdaffar Fauzan- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang pejabat eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp700 juta. Tindakan ini diambil setelah Amran menerima laporan langsung terkait praktik korupsi di lembaga yang ia pimpin.

"Suap yang terkonfirmasi dalam laporan langsung kepada saya sekitar Rp700 juta, sementara yang diakui adalah Rp500 juta," ungkap Amran saat ditemui di Jakarta pada Senin.

Kasus ini sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan, yang akan memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Selain itu, tiga staf yang bekerja di bawah pejabat tersebut juga turut diperiksa untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

“Kami meminta Inspektorat Jenderal bekerja secara profesional,” ujar Amran.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Biayai Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang dengan Dana Pribadi

BACA JUGA:Kementan Perkenalkan Dua Skema Strategis untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Amran untuk fokus pada pencegahan korupsi, efisiensi anggaran, dan mencapai swasembada pangan dalam waktu 3-4 tahun.

Beberapa waktu sebelumnya, pada 17 Oktober, Amran juga mencopot tiga pejabat eselon II dan III setelah terungkap bahwa mereka menuntut komisi hingga Rp10 miliar dari proyek yang masuk ke Kementan. Pejabat-pejabat tersebut diketahui meminta komisi sebesar 25 persen kepada pengusaha agar proyek yang ditawarkan bisa diterima di Kementan.

“Hari ini, mereka resmi dicopot dan dinonaktifkan, dan bisa jadi akan berujung pada pemecatan,” tegas Amran.

Amran menekankan bahwa ia tidak akan pernah memberi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkup Kementan. Sebagai bentuk komitmennya, ia bahkan selalu membawa dokumen pemberhentian atau skorsing untuk segera diterapkan apabila ada pelanggaran serupa di masa mendatang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan