Hendrya Sylpana

BRGM Ungkap Kendala Terkait Rehabilitasi Mangrove di Babel

Kepala Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Kepulauan Riau dan Bangka Belitung (Babel), BRGM, Musyafa Ahmad-Dodi Pratama/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Kepulauan Riau dan Bangka Belitung (Babel) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Musyafa Ahmad mengatakan selama dua tahun 2023-2024 tidak ada penanaman mangrove di Provinsi ini.

Adapun karena banyak pertimbangan-pertimbangan sehingga tidak ada dilakukan penanaman pada dua tahun ini. Lokasi untuk rehabilitasi mangrove ada dua tipe yakni menghadap kelaut dan berada di dalam atau arah ke darat.

"Sebelumnya untuk lokasi di dalam ada usulan lokasi, tapi disana ada aktivitas penambangan, jadi belum berani karena ketika ditanam tapi ada aktivitas tambang sehingga menjadi rusak dan menjadi masalah hukum bagi kami," kata Musyafa Ahmad kepada Belitong Ekspres, Rabu 16 Oktober 2024.

Menurut Musyafa, untuk penanaman lokasi yang berada langsung ke laut itu yakni bibit mangrove sonneratia. Jenis itu butuh waktu delapan bulan proses pembibitan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal

BACA JUGA:Meriahnya Perayaan Dies Natalis Hari Kedua SMAN 1 Membalong, Ada Berbagai Lomba

"Biasanya baru bisa mulai anggaran pada bulan 3, dan kalau delapan bulan jadi bulan 11 baru bibit siap, nah begitu bibit siap lalu ditanam tapi sudah masuk musim barat," jelasnya.

Maka dari itu, mereka sedang mengusulkan kepada Kementrian Keuangan, agar anggaran rehab mangrove yang berada di wilayah kepulauan itu agar diberi tanda, bahwa anggaran itu bisa dikontrakan tahun jamak.

Sehingga, misalnya pembibitan bulan agustus, lalu pada bulan lima tahun selanjutnya bibit sudah siap dan biasanya masuk musim teduh.

"Nah pas musim teduh nanam, sekitar umur 4 hingga 5 bulan masuk musim barat, jadi sudah berakar dan tahan gempuran ombak," sebutnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis

BACA JUGA:Operasi Zebra Menumbing 2024, Polres Belitung Sasar 12 Pelanggaran

Oleh karena itu, supaya anggaran negara tidak mubazir, mereka sedang menunggu hasil tentang penataan ulang pertambangan, guna merencanakan rehab mangrove yang masuh arah ke darat.

Sedangkan, untuk lokasi arah ke laut, mereka masih menunggu izin Kementrian Keuangan, agar bisa dilakukan kontak tahun jamak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan