Pengadilan Jakarta Pusat Mulai Proses PK Jessica Wongso dengan Novum Baru

Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu--Cahyono--

Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 oleh PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun, setelah menjalani sebagian hukumannya, ia dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.(dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan