Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah
Pengambilan sumpah para saksi sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-Ist-
BACA JUGA:Pemain Timah Asal Belitung Diamankan Bareskrim Mabes Polri
Kebijakan ini pada akhirnya membuka peluang bagi PT Timah untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang rakyat, yang sebagian besar adalah penambang ilegal.
Dengan hadirnya kebijakan SHP dan Instruksi 030, PT Timah berupaya mencari solusi atas tantangan besar yang dihadapi terkait pengelolaan wilayah tambangnya.
Namun, kebijakan ini juga menjadi bahan perdebatan dalam persidangan, khususnya terkait dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaannya.
Keterlibatan Perusahaan Boneka
Sebelumnya, salah satu fokus dalam sidang kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah terkait dengan Sisa Hasil Produksi (SHP).
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Ada Peran Sosok Kunci Terbentuknya MoU
Dalam kasus ini, direksi PT Timah saat itu tidak hanya bekerja sama dengan mitra atau smelter swasta, tetapi juga diduga mendirikan perusahaan boneka. Salah satu perusahaan boneka tersebut adalah CV Salsabila Utama, yang dipimpin oleh Tetian Wahyudi.
Tetian Wahyudi, yang namanya disebut dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU), saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, meski telah menjadi buronan, status Tetian sebagai tersangka belum diumumkan. Ia juga belum pernah hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dan diduga sengaja menghilang untuk menghindari proses hukum.
Kasus SHP ini tidak hanya melibatkan CV Salsabila Utama, tetapi juga setidaknya 30 perusahaan boneka lainnya yang diduga dibentuk untuk memfasilitasi aktivitas pengumpulan bijih timah oleh smelter.
BACA JUGA:Kasus Smelter Timah Mini Gantung, Polres Beltim Tetapkan 1 Orang Tersangka
Pada tahap awal penyelidikan, perusahaan-perusahaan ini sempat menjadi objek pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini, belum ada satu pun dari jajaran direksi perusahaan boneka yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Meski beberapa perusahaan smelter telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, belum ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan boneka tersebut.
Hal ini memunculkan spekulasi tentang kemungkinan adanya babak baru dalam kasus Tipikor timah ini. Apakah kasus ini akan berlanjut ke Jilid II atau berhenti di tahap ini? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang menyelimuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus korupsi SHP ini terus berkembang, dan publik menunggu kepastian mengenai apakah akan ada penangkapan baru atau perkembangan lain yang lebih signifikan dalam mengungkap dalang di balik perusahaan-perusahaan boneka ini. (Babel Pos)