Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah
Pengambilan sumpah para saksi sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Salah satu klaster yang menjadi sorotan dalam persidangan kasus korupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah terkait dengan Sisa Hasil Produksi (SHP).
SHP menjadi salah satu fokus utama, selain beberapa poin penting lainnya dalam dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015–2022.
Sidang ini mengupas latar belakang lahirnya kebijakan Instruksi 030, yang diklaim sebagai langkah pengamanan wilayah IUP PT Timah dari penambang liar yang semakin merajalela.
Salah satu saksi, Riki, Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk dalam sidang, Rabu 2 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa keberadaan penambang ilegal menjadi alasan utama diterbitkannya Instruksi 030.
BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat
Instruksi ini juga turut mengatur kebijakan terkait pembelian bijih timah dari SHP, yang menjadi bagian dari solusi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Program SHP sendiri bertujuan untuk mengumpulkan kembali sisa hasil pengolahan timah agar dapat dikelola oleh PT Timah.
Pada tahun 2018, mekanisme SHP diatur melalui SOP yang mengizinkan pembayaran langsung kepada pihak yang mengelola kegiatan borongan. Riki menegaskan bahwa SHP berfokus pada kegiatan tambahan, bukan pada aktivitas utama penambangan.
Menariknya, kebijakan SHP dan Instruksi 030 juga terbukti meningkatkan produksi PT Timah secara signifikan. Hal ini juga didukung oleh kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.
Saksi lain, Suwandi, menyatakan bahwa sejak tahun 2015 PT Timah tidak lagi terlibat langsung dalam kegiatan penambangan. Sebaliknya, penambangan dilakukan oleh mitra-mitra yang memiliki perjanjian kerja serta oleh penambang ilegal yang semakin marak beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci
Untuk mengatasi masalah penambang ilegal, PT Timah memperkenalkan Instruksi 059 pada tahun 2015, yang kemudian disempurnakan melalui SOP 02.
Inti dari kebijakan tersebut adalah seluruh SHP yang diperoleh dari penambang, baik legal maupun ilegal, harus dikirim ke gudang PT Timah dengan sistem pembayaran jasa.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa bijih timah tetap dikelola oleh PT Timah, serta menekan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Instruksi 030 diterbitkan dengan tujuan utama menjaga aset PT Timah. Salah satu poin pentingnya adalah bila para penambang tidak bersedia menjual bijih timah mereka ke PT Timah, mereka diharuskan meninggalkan wilayah IUP.