Penyidik KPK Selidiki Mantan Direktur PGN Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--

BELITONGEKSPRES.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk terkait perjanjian jual-beli gas yang berlangsung antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami rapat direksi PT PGN yang berhubungan dengan perjanjian tersebut. "Kami masih menggali informasi terkait rapat direksi PT PGN mengenai perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dalam proses pemeriksaan, dua saksi berinisial CS dan SM dihadirkan. CS diketahui sebagai Chandra Simarmata, yang menjabat sebagai Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk, sementara SM adalah Syahril Malik, Group Head Corporate Finance di perusahaan yang sama.

KPK belum mengungkapkan rincian temuan yang diperoleh dari penyidikan ini. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan konfirmasi terhadap beberapa pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Perusahaan PT PGN, Rachmat Hutama, dan Ade Munandir, yang menjabat sebagai Head of Marketing di Direktorat Komersial PT PGN dari 2015 hingga 2018.

BACA JUGA:Beri Dampak Positif: Kemenko Perekonomian Sebut Program Kartu Prakerja Harus Terus Berlanjut

BACA JUGA:BKD Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Oknum yang Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS

Penyidik KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020 pada 13 Mei 2024. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan korupsi ini melibatkan proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada tahun 2018 hingga 2020, dengan indikasi bahwa kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh konstruksi perkara, termasuk pasal yang dilanggar dan identitas tersangka, setelah penyidikan selesai dan penahanan dilakukan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap dua individu yang terlibat dalam kasus ini, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan