Terdakwa Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Siap Diadili, Korban akan Datang di Sidang Vonis
Terdakwa Mak Aca cs duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga orang terdakwa kasus penganiayaan berat di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yakni Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan Edo siap diadili.
Sidang agenda putusan (vonis) perkara penganiayaan berat Mak Aca Cs terhadap korban Leni tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 1 Oktober 2024 siang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut ketiga terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Jaksa mampu membuktikan mereka bersalah melanggar pasal yang dituntut oleh JPU Kejari Belitung.
Peristiwa ini berawal saat Rasta berobat ke Mak Aca. Lalu dia bercerita tentang permasalahan antara dia dan korban Leni. Lalu, Rasta meminta kepada Mak Aca untuk mencari orang yang mau melukai korban.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, JPU Kejari Belitung Tetap Kukuh Pada Tuntutannya
Setelah itu, Mak Aca mencari orang untuk memenuhi tawaran Rasta. Mak Aca saat itu, menawarkan kepada Hendi. Setelah mendapat tawaran itu, Hendi mengiyakan. Lalu Mak Aca kembali menyampaikan ke Rasta bahwa Hendi mau melakukan perbuatan itu.
Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit.
Untuk Hapsawati alias Mak Aca juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban.
Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan di Belitung Berujung Penganiayaan, Korban Luka Parah Kena Parang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Lalu untuk Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.