Strategi KemenKopUKM Meningkatkan Daya Saing UMKM melalui Restrukturisasi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki-disway.id/Bianca Chairunisa---
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, transformasi dan restrukturisasi UMKM menjadi langkah strategis yang mendesak.
Hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing global UMKM dan menjadikan mereka bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih formal dan terhubung dengan industri besar.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa 96 persen dari total usaha di Indonesia berada di sektor mikro, yang umumnya memiliki produktivitas lebih rendah dibandingkan dengan korporasi besar.
Tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM mikro ini mencakup keterbatasan akses pembiayaan, teknologi, dan pasar.
"Usaha mikro memang berperan besar dalam menyediakan 97 persen lapangan pekerjaan di Indonesia. Namun, karena mayoritas usahanya bersifat subsisten dan lokal, sulit bagi mereka untuk berkembang ke skala yang lebih besar. Oleh karena itu, transformasi usaha menjadi lebih formal sangat diperlukan," jelas Menteri Teten pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada Kepastian: Pekan Depan atau Masih Mundur?
Tidak hanya transformasi, restrukturisasi juga menjadi elemen penting dalam meningkatkan kapasitas UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tengah merancang program untuk menciptakan wirausahawan baru yang dirancang secara sistematis ("by design") agar memiliki potensi pertumbuhan dan kemampuan bersaing di pasar global.
"Ke depan, restrukturisasi ini penting untuk melahirkan wirausahawan baru dengan produk-produk inovatif dan model ekonomi baru. Dengan demikian, porsi ekonomi yang dihasilkan UMKM bisa semakin besar," tambah Teten.
Salah satu tantangan besar bagi UMKM di Indonesia adalah keterpisahan mereka dari rantai pasok industri global.
Saat ini, hanya 4,2 persen UMKM di Indonesia yang terlibat dalam global value chain, jauh tertinggal dibandingkan Vietnam yang mencapai 24,6 persen. Oleh karena itu, restrukturisasi juga bertujuan untuk menghubungkan UMKM dengan industri yang lebih luas.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Masih Ada Waktu Bentuk Komisi PDP
BACA JUGA:Dinilai Timbulkan Polemik, DPR Minta Tinjauan Ulang Kebijakan Kemasan Rokok Polos