Presiden Jokowi Masih Ada Waktu Bentuk Komisi PDP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (setneg.go.id)--
SEMARANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu untuk membentuk Lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan Lembaga atau Komisi PDP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
UU PDP memberikan waktu dua tahun bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data untuk melakukan penyesuaian.
Sejak undang-undang tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022, menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, tenggat waktu pembentukan Lembaga atau Komisi PDP adalah hingga 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kemenhub Kembali Uji Kelayakan Bandara IKN, Akan Dicoba Pendaratan Boeing 777-300ER
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan panduan hukum yang lebih jelas terkait pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta menetapkan sanksi tegas bagi pelanggarannya.
Sayangnya, hingga saat ini, Lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi belum juga terbentuk. Padahal, sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh Pemerintah, dalam hal ini Presiden.
Akibatnya, kebocoran data semakin sering terjadi karena belum ada sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Baru-baru ini, terdapat dugaan kebocoran data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Bjorka. Pada Rabu 18 September 2024, DJP menyatakan sedang menyelidiki dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP).
BACA JUGA:Dinilai Timbulkan Polemik, DPR Minta Tinjauan Ulang Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa tim teknis DJP tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Kecurigaan kebocoran data NPWP muncul setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, memposting tangkapan layar dari situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, disebutkan bahwa 6.000.000 data NPWP dijual di situs tersebut oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Selain data NPWP, sejumlah data pribadi lainnya yang ikut bocor termasuk nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, email, dan data-data lainnya. Seluruh data tersebut dijual dengan harga mencapai Rp150 juta.
Dalam cuitannya, Teguh Aprianto juga mengungkapkan bahwa data yang bocor mencakup milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta putra-putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.