Dinilai Timbulkan Polemik, DPR Minta Tinjauan Ulang Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Ilustrasi penjual rokok. Dok JawaPos--

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara tegas meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan DPR dan pelaku industri, terutama terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan oleh Kemenkes.

Dalam pertemuan yang diadakan di Gedung DPR RI pada 18 September 2024, Nurhadi, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 dan RPMK melebihi kewenangan Kemenkes dan telah memicu kontroversi di masyarakat. 

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menciptakan kegaduhan, terutama karena ancaman yang ditimbulkan terhadap industri tembakau, termasuk risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.

BACA JUGA:Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Nurhadi juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor lain, seperti pedagang kecil, peritel, serta industri kreatif dan periklanan yang akan merasakan dampaknya secara langsung. 

Selain itu, Yahya Zaini, anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, menilai bahwa proses penyusunan aturan ini terkesan terburu-buru tanpa adanya partisipasi publik yang memadai. Kritik ini mencerminkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Dia juga menyoroti bahwa cukai rokok yang terus naik setiap tahun seolah tidak sebanding dengan kontribusi besar yang diberikan industri tembakau terhadap pendapatan negara, yang pada tahun lalu mencapai Rp213 triliun. Menurutnya, langkah pemerintah melalui Kemenkes cenderung diskriminatif dan mengesampingkan dampak ekonomi yang signifikan.

Tak hanya itu, Abidin Fikri dari Fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mendukung kesejahteraan petani tembakau. Kebijakan baru ini, menurutnya, tidak sejalan dengan keberpihakan pemerintah yang selama ini mendukung sektor tersebut, terutama di masa kepemimpinan Bung Karno. 

BACA JUGA:DPR Ungkap Dampak bagi Pedagang Ritel dan Petani Tembakau Terhadap Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Dia menekankan bahwa pemerintah perlu lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menyudutkan industri tembakau, yang merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional.

Selain itu, ia menyoroti bahwa peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek berpotensi melanggar prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Menurutnya, aturan ini dapat menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk, serta menghambat pelaku usaha untuk mempromosikan produknya secara transparan. Dampaknya, peredaran rokok ilegal yang sudah marak dalam beberapa tahun terakhir bisa semakin meningkat.

Aturan dalam RPMK yang mengatur konten digital, termasuk di platform seperti Netflix dan YouTube, juga dianggap melampaui kewenangan Kemenkes. DPR menilai hal ini dapat merugikan industri media digital yang terus berkembang di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan