Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Siap-siap buat kamu yang sedang menunggu pembukaan seleksi PPPK 2024. Setelah seleksi CPNS rampung, pendaftaran PPPK bakal segera dibuka. 

Menurut Keputusan KemenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, jabatan yang tersedia nanti mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Sayangnya, aturan ini belum secara spesifik menyebutkan jabatan fungsional apa saja yang akan dibuka.

Namun, buat kamu yang penasaran, daftar jabatan fungsional beserta golongan gajinya bisa dilihat di PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK.

Nah, berikut ini jenjang jabatan fungsional PPPK lengkap dengan golongannya:

  • Pemula: Golongan V
  • Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan Golongan VII (pendidikan D3)
  • Mahir: Golongan IX
  • Penyelia: Golongan XI
  • Ahli Pertama: Golongan IX (D4/Sarjana Linear) dan Golongan X (Magister/Profesi)
  • Ahli Muda: Golongan XI
  • Ahli Madya: Golongan XIII
  • Ahli Utama: Golongan XVI
  • Untuk akademisi, jenjangnya adalah:
  • Asisten Ahli: Golongan X
  • Lektor: Golongan XI (Magister) dan Golongan XII (Doktor)
  • Lektor Kepala: Golongan XIV
  • Profesor: Golongan XVI

BACA JUGA:Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer

BACA JUGA: Catat Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024! Dari Pendaftaran Hingga Pengumuman

Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, daftar pangkat untuk PPPK Guru dimulai dari:

  • Ahli Pertama: Diploma IV atau Sarjana Linear (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linear (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linear (Golongan XI)

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki kenaikan golongan otomatis, karena mereka direkrut untuk mengisi formasi jabatan tertentu yang kosong selama jangka waktu kontrak yang ditentukan. Jadi, pengangkatan PPPK ini hanya berlaku untuk formasi yang sedang dibuka.

Gaji PPPK Guru 2024

Gaji PPPK Guru diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020 terkait soal Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian gaji berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024: Pemerintah Buka Lebih dari 1 Juta Formasi, Fokus Tenaga Honorer

BACA JUGA:Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun, Berikut Rinciannya!

Tunjangan PPPK Guru 2024

Untuk PPPK Guru yang aktif, berikut adalah tunjangan yang akan diterima:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan