Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer

Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK 2024: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Tahun 2024 menjadi penentu bagi tenaga honorer, terutama THK II, karena pemerintah memberikan prioritas utama dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK.

Jika kamu seorang honorer sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), ini adalah kesempatan besar yang tidak boleh kamu lewatkan!

Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer tahun ini, dengan target rampung di akhir 2024.

Artinya, mulai Desember 2024, status tenaga honorer bakal berakhir dan kamu nggak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah tanpa mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA: Catat Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024! Dari Pendaftaran Hingga Pengumuman

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tinggal Tunggu Waktu, Kemungkinan Setelah CPNS

Pastikan kamu memahami syarat dan kriteria yang ditetapkan serta mengikuti setiap tahapan seleksi untuk memanfaatkan peluang ini dengan maksimal!

Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK 2024

Tidak sembarangan, pengangkatan PPPK ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui:

1. Honorarium: Harus sudah terdaftar di BKN.

2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Bukti resmi bahwa kamu diangkat sebagai tenaga honorer.

2. Bahasa Kerja dan Kinerja: Penilaian dari tempat kerja saat ini.

4. Usia dan Pendidikan: Harus sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar.

Pemerintah juga berusaha mencegah adanya honorer palsu dengan memprioritaskan mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan