Tiket Pesawat Bakal Murah? Ini 4 Syarat Menhub untuk Penurunan Harga
Tiket Pesawat Bakal Murah? Ini 4 Syarat Menhub untuk Penurunan Harga-Dok/BE-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada empat syarat yang dapat dipertimbangkan untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen.
Syarat-syarat tersebut meliputi pembebasan pajak impor suku cadang, pengadaan avtur agar tidak terjadi monopoli, penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan evaluasi biaya rute penerbangan.
Namun, Menhub Budi menekankan bahwa hanya dua dari empat syarat tersebut yang berpotensi besar untuk menurunkan harga tiket pesawat, yaitu pembebasan pajak impor suku cadang dan pengadaan avtur.
"Tapi, hingg saat ini kami masih nunggu hasil final dari kedua hal tersebut," jelas Menhub Budi dalam keterangan resminya seperti dilansir dari disway.id pada Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Itel A80 Resmi Meluncur, Smartphone Terjangkau dengan Teknologi Canggih di Harga Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Jumat Brigadir AK Diserahkan ke Kejari
Menhub juga menambahkan bahwa Kemenhub saat ini masih berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penerapan rencana ini.
Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk kemungkinan penghapusan PPN pada tiket pesawat. "Jika PPN dihilangkan, maka akan ada PPN lain yang juga perlu dipertimbangkan," lanjut Menhub Budi.
Di sisi lain, Kepala Data dan Publikasi Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Gatot Raharjo, menyebutkan dua faktor utama yang membuat harga tiket pesawat tinggi, yakni bea masuk suku cadang dan pajak di sektor penerbangan.