Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Mak Aca cs duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024--

BACA JUGA: Perbaikan Kondisi Pasar Tanjungpandan, Pj Bupati Belitung Serap Aspirasi Pedagang

Sebab dalam perkara ini, Resta tidak pernah menyuruh Edo untuk melakukan penganiayaan terhadap Leni. Hanya saja dia menyuruh Mak Aca untuk menyuruh orang untuk menyenggol korban Leni. 

Namun faktanya, Edo melakukan diluar perkiraan. Oleh karena itu, dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar tuntutan JPU tidak terbukti. Serta diberikan keringan hukuman. 

Sementara itu, Hendera Wang Pengacara Mak Aca dan Edo dari LKBH Belitung tidak berkomentar banyak mengenai pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman. 

Menanggapi pledoi Resta, JPU Kejari Belitung akan memberikan jawaban pekan depan. Sedangkan untuk pledoi Mak Aca dan Edo, JPU Kejaksaan Negeri Belitung tetap kepada tuntutannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan