Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Mak Aca cs duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024--
Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan mereka dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:DLH Belitung Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Masa Depan
BACA JUGA:Lomba Layang-Layang Daya Tarik Wisatawan Berkunjung ke Belitung
Untuk tedakwa Resta Sagita Novriani alias Resta Binti Roesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Yakni melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU Kejaksaan Negeri Belitung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Untuk Hapsawati alias Mak Aca juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
BACA JUGA:Hellyana dan Hidayat Arsani Sapa Masyarakat Belitung, Silaturahmi Ajak Senam Bersama
BACA JUGA:SMPN 2 Sijuk Juarai Turnamen Futsal Pelajar se-Pulau Belitung 2024
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Lalu untuk Hendy Purwo Widodo alias Edo juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu, yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Edo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Rakhmat Wijaya selaku Kuasa Hukum Resta dari Adw Law Office dihadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memaparkan, menurutnya tuntutan jaksa dinilai memberatkan kliennya.
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan dari Belitung Masih Terus Terjadi, Satu Truk Tertahan di Tanjung Ru