BPIP Pastikan Paskibraka Putri Dapat Bertugas Tanpa Melepas Jilbab Saat Pengibaran Bendera di IKN

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya mengizinkan 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, agar tak perlu melepasnya saat pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024 besok di IKN.-Dok. BPIP---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memastikan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab diizinkan untuk tetap memakai jilbab saat prosesi pengibaran bendera pusaka pada peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Keputusan ini muncul setelah sebelumnya sempat muncul kekhawatiran mengenai permintaan agar 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab mereka saat pengukuhan pada 13 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, BPIP menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara.

Arahan tersebut secara jelas mengizinkan Paskibraka putri yang berjilbab untuk tetap mengenakannya selama pengibaran bendera pada Hari Kemerdekaan, sehingga tidak ada paksaan bagi mereka untuk melepas jilbab. 

BACA JUGA:Jokowi Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Prabowo pada 20 Oktober 2024

BACA JUGA:CPNS 2024: Pemerintah Buka 250.407 Formasi untuk Fresh Graduate dan Kebutuhan Khusus

Keputusan ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh anggota Paskibraka, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan tugas mereka.

Yudian juga menanggapi pemberitaan terkait dugaan adanya pemaksaan pelepasan jilbab. Ia menjelaskan bahwa keputusan para anggota Paskibraka untuk melepas jilbab pada prosesi pengukuhan adalah bentuk kesukarelaan dalam mematuhi aturan yang berlaku, dan hanya berlaku untuk pengukuhan, bukan untuk prosesi pengibaran bendera.

"BPIP tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab," tegas Yudian. Ia juga menegaskan bahwa pihak BPIP memahami dan menghargai aspirasi masyarakat terkait hal ini, dan berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan