Hendrya Sylpana

Diskominfo Belitung Ingatkan Hati-hati, 98 Tautan Judi Online Sempat Masuk ke Website Pemerintah

Kepala Diskominfo Belitung, Mohammad Iqbal--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menjauhi perjudian online yang kian merajalela. Judi online dinilai sangat berbahaya dan bisa merusak masa depan para pelakunya. 

Seiring dengan meningkatnya kasus perjudian online, semakin banyak masyarakat yang terjerat dalam lingkaran judi daring ini, yang dampaknya telah mempengaruhi jutaan orang. Maka dari itu, masyarakat Belitung jangan sampai terlibat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Belitung untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujar Kepala Diskominfo Belitung, Mohammad Iqbal kepada Belitong Ekspres, Kamis 8 Agustus 2024.

Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas di berbagai aplikasi. Terutama yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, untuk memastikan tidak ada konten atau tautan yang berhubungan dengan judi online.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Peserta KANO Cup II 2024 se-Pulau Belitung Mulai Membludak, Kuota Bakal Penuh

Baru-baru ini, Diskominfo berhasil mendeteksi dan menghapus sekitar 98 tautan judi online yang sempat menyusup ke dalam situs pemerintahan. "Kami terus memantau, dan kemarin ada sekitar 98 link judi online yang masuk ke website pemerintah. Semua sudah berhasil diamankan," jelas Iqbal.

Ia menambahkan, jika tautan-tautan tersebut tidak segera dihapus, ada risiko domain Belitung.go.id akan disuspend oleh pemerintah pusat. "Jika domain disuspend, maka semua layanan digital kami akan terhenti. Oleh karena itu, kami melakukan pemantauan ketat selama 24 jam," tegasnya.

Selain itu, Pemkab juga telah menerbitkan surat edaran yang menindaklanjuti insiden di pusat data nasional sementara (PDNS) yang terjadi di Belitung. Dalam surat edaran tersebut, terdapat instruksi khusus mengenai judi online dan pentingnya identifikasi serta penanganan ancaman siber.

Pengelola CSIRT (Computer Security Incident Response Team) di setiap perangkat daerah diminta untuk selalu waspada dan siap menghadapi segala bentuk ancaman keamanan siber. Mereka juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pengelola CSIRT di perangkat daerah lain.

BACA JUGA:Atlet Belitung Peraih Medali Popda Babel 2024 Bakal Diapresiasi

BACA JUGA:Baznas Belitung Kumpulkan ZIS Dan DSKL Rp1,17 Miliar, Siapkan Strategi di Semester 2 2024

“Surat edaran ini sudah diedarkan khususnya ke OPD di lingkungan Pemkab Belitung. Selain kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui radio,” imbuh Iqbal.

Muhammad Sapril, Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik Diskominfo Belitung, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring harian secara manual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan