Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kacak saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 8 Juli 2024--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Bandar Narkoba asal Belitung Misrawi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Selain itu, pria yang akrab disapa Kacak ini didenda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Amar putusan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Beni Wijaya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang ada di SKB Belitung, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Kamis 8 Juli 2024.

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya, Kacak dituntut 13 tahun penjara, dengan denda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun kurungan. 

Sebab, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. Perbuatan Kacak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Peserta KANO Cup II 2024 se-Pulau Belitung Mulai Membludak, Kuota Bakal Penuh

BACA JUGA:Atlet Belitung Peraih Medali Popda Babel 2024 Bakal Diapresiasi

Yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Belitung. 

Yakni, menyatakan dia bersalah sesuai pasal yang dikenakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Misrawi alias kacak dijatuhkan dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 

Penasihat hukum Kacak, Hendera Wang mengatakan, setelah sidang majelis hakim mempersilahkan untuk memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Seperti menerima, banding atau pikir-pikir selama 7 hari. "Jika mau upaya hukum, akan diberikan waktu selama tujuh hari," katanya.

BACA JUGA:Baznas Belitung Kumpulkan ZIS Dan DSKL Rp1,17 Miliar, Siapkan Strategi di Semester 2 2024

BACA JUGA:Mantan Istri Polisi Meninggal di Kontrakan, Polres Belitung Lakukan Penyelidikan

Seperti diberitakan sbelumnya, Misrawi alias Kacak (41) merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Belitung. Hal itu dibuktikan selama tahun 2022 hingga 2023, ada tujuh orang kaki tangannya ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung. 

Tidak tanggung-tanggung barang bukti keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan dari seluruh kaki tangannya di Belitung mencapai kurang lebih satu kilogram. Dengan total harga miliaran rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan