Syarat Daftar ke KPU, KPK Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 untuk Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN-disway.id/Ayu Novita---
Jika ada kekurangan dalam pengisian atau dokumen, KPK akan memberi pemberitahuan kepada Bakal Cakada untuk perbaikan.
Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak menerima pemberitahuan, dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran ke KPU yang jatuh pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Jika tidak melakukan perbaikan, KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai ketentuan yang berlaku.
Pahala berharap surat edaran ini dapat mempermudah Bakal Cakada dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan upaya pemberantasan korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center KPK di nomor 198. (dis)