Motif Istri Bunuh Suami di Belitung Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya
Elen (31), pelaku pembunuhan suami sudah diamankan di Polres Belitung untuk prose hukum lebih lanjut, Jumat 2 Agustus 2024-Ist-
Aipda Romansyah Adam menambahkan, bahwa hingga saat ini untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus istri bunuh suami masih terus dilakukan.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam. Dan untuk pelaku juga sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Aipda Romansyah Adam kepada Belitong Ekspres.
Sementara Elen dijerat dengan pasal 338 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. (kin)