Polisi Tangkap Sepasang Kekasih atas Kasus Video Porno dan Promosi Judi Online

Polisi menangkap sepasang kekasih karena melakukan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta mempromosikan judi online. (Istimewa )--

BELITONGEKSPRES.COM - Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial MM dan AA atas tuduhan pembuatan dan penyebaran video porno serta promosi judi online. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil patroli siber oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah patroli siber yang mendeteksi aktivitas ilegal tersebut. "Tim reskrim melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas tersebut. Setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Juli," ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu, 24 Juli.

Menurut pemeriksaan polisi, MM dan AA telah terlibat dalam pembuatan video porno dan promosi judi online selama sekitar satu tahun terakhir. "Informasinya memang sudah satu tahun mereka terlibat, sama dengan waktu pembuatan video porno tersebut," kata Sutrisno.

Setelah memproduksi video porno, para pelaku menjualnya dengan tarif rata-rata hingga Rp300 ribu per video kepada pelanggan melalui media sosial. "Mereka memiliki kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah setahun ini mereka memiliki pelanggan tetap," tambah Sutrisno.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo

BACA JUGA:Jokowi Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 28 Juli 2024

Ketika menerima pesanan, pelaku membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Video tersebut tidak dipublikasikan secara umum, melainkan hanya untuk pelanggan yang sudah berkomunikasi sebelumnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku secara rutin mengunggah konten promosi setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan. "Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," pungkas Sutrisno.

Atas perbuatannya, MM dan AA dijerat dengan Pasal 303 UU ITE jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan