BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Melindungi Konsumen dari Bahaya BPA

BPOM terbitkan aturan pencantuman bahaya label BPA pada AMDK guna melindungi kesehatan masyarakat.--Freepik--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - BPOM Wajibkan Label Peringatan BPA pada Kemasan Air Minum Mulai April 2024

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan label peringatan risiko Bisfenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). 

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2024 dan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya jangka panjang BPA yang sering ditemukan pada kemasan polikarbonat.

Peraturan BPOM terbaru, yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Dalam peraturan ini, terdapat dua pasal tambahan, yakni Pasal 48A dan 61A, yang mengatur tentang kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan.

BACA JUGA:Pandangan WHO tentang Pemanis Buatan, Pahami Risiko yang Mengintai

BACA JUGA:5 Olahraga Terbaik untuk Mengecilkan Paha dengan Cepat dan Aman

Isi Pasal Baru untuk Pelabelan BPA

  • Pasal 48A: "Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'."
  • Pasal 61A: "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label."

Tujuan dan Dampak Peraturan Baru

BPOM mengeluarkan peraturan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya BPA serta membantu konsumen membuat keputusan yang lebih bijak terkait konsumsi air minum dalam kemasan. 

Sebelumnya, BPOM mengungkapkan bahwa sekitar 96 persen galon air minum yang beredar di masyarakat menggunakan kemasan polikarbonat.

BACA JUGA:Penyakit Jantung Sumbang 31 Persen Kematian Global, Ini 6 Faktor Utama Pemicunya

BACA JUGA:Dokter Ungkap Wanita Lebih Rentan Terhadap Kanker Tiroid, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data BPOM selama 2021-2022, ditemukan bahwa kadar migrasi BPA dalam air minum sering kali melebihi ambang batas yang aman. Bahkan, migrasi BPA pada kadar lebih dari 0,6 ppm mengalami peningkatan signifikan hingga 4,58 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan