Banyak Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Masa Demo Kantor Bawaslu
Ratusan massa Partai Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024 untuk memprotes pencoretan sejumlah caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT)-Dok. Partai Buruh---
Said menambahkan bahwa pencoretan para calon legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dianggap melanggar ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu. Menurut peraturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memiliki wewenang untuk mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya jika dianggap tidak sesuai prosedur.
Said menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung diam tak memberikan asistensi atas dugaan pelanggaran pemilu ini.
“Bawaslu yang diam, Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kita ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” pungkas Said.