Hendrya Sylpana

KPU RI Imbau Calon Anggota Dewan Terpilih 2024 Segera Serahkan LHKPN

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela--

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih pada pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada para calon terpilih untuk mengingatkan kewajiban ini, mengingat masih ada yang belum melaporkannya.

"Kami sudah beberapa kali menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak yang sebelumnya belum melapor kini sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN. Sebagian sudah kami terima, masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera lengkap," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Afif tidak mengungkapkan jumlah calon anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN mereka. Dia juga belum menjelaskan konsekuensi jika ada calon anggota dewan yang tidak menyerahkan LHKPN hingga masa pelantikan.

BACA JUGA:Partai Gerindra Tunggu Keputusan Usung Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Kunjungan ke PKS, Kaesang Tegaskan Tidak Mengajukan Nama untuk Koalisi Pilkada

"Kami akan menunggu sampai masa pelantikan. Semoga semuanya melapor," ujarnya.

Menurut Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, calon anggota dewan terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, KPU berhak tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik.

 

Afif juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memantau status pelaporan LHKPN calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan