Polri: Pemain Judi di Indonesia Lebih dari 2 Juta Orang, Ada Anak Usia Dibawah 10 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

JAKARTABELITONGEKSPRES.COM - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa lebih dari dua juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah merambah hingga ke tingkat pelajar sekolah dasar, yang sangat mengkhawatirkan.

”Anak 10 tahun sudah bisa main judi, saya juga nggak ngerti bayarnya gimana,” ujar Wahyu. Untuk mengatasi masalah ini, Bhabinkamtibmas akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk anak-anak.

Wahyu menekankan bahwa tingginya angka pemain judi online disebabkan oleh permintaan yang besar dari masyarakat. Oleh karena itu, selain menindak agen dan bandar judi untuk memutus suplai, edukasi masyarakat juga penting untuk mengurangi permintaan judi online. ”Prinsipnya, kami terus bergerak supaya jangan lelah untuk memberantas,” bebernya.

Dengan jumlah pemain yang mencapai jutaan, Wahyu mengakui tidak mungkin menahan semua pelaku. 

BACA JUGA:Kapolri Minta Penyelesaian Kasus Vina Cirebon Harus Transparan dan Ilmiah

BACA JUGA:Kemenag Minta Penghulu Berikan Edukasi Mengenai Judi Online Kepada Calon Pengantin Sebelum Menikah

"Bayangkan kalau 2,3 juta pelaku kita tangkap dan dimasukkan penjara, penjara akan penuh," ujarnya. Langkah yang lebih efektif adalah menghilangkan permintaan dan memastikan tidak ada lagi pasokan.

Polri terus melakukan penindakan terhadap agen dan bandar judi online. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa semua jenis perjudian harus ditindak, baik konvensional maupun daring. ”Mulai 2022 sampai 2024 kami sudah menindak di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara,” ungkap Himawan.

Dari ribuan kasus tersebut, Dittipid Siber Bareskrim menetapkan 5.982 tersangka, memblokir 40.642 situs judi online, dan membekukan 4.196 rekening. Total aset yang disita mencapai Rp 817,4 miliar. "Sebelum Bapak Presiden mencanangkan Satgas Pemberantasan Judi Daring, kami sudah melakukan langkah-langkah konkret," ungkap Himawan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan keseriusan. Meskipun banyak regulasi yang bisa menjerat tindak pidana ini, penegakan hukum masih belum optimal. ”KUHP kita melarang judi,” kata dia.

BACA JUGA:Anggota TNI Gelapkan Uang Hampir 1 Miliar untuk Judi Online, Kini Terancam Dipecat

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 5.982 Penjudi Online

Selain itu, Pasal 127 UU ITE juga mengatur jelas larangan terkait judi online. Komitmen pemerintah dalam penegakan hukum sangat diperlukan untuk memberantas judi online. ”Perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di Pasal 40 Ayat 2 C dan 2 D UU ITE,” imbuhnya.

Sukamta menegaskan bahwa judi dilarang dalam hukum positif, konstitusi, budaya, dan agama di Indonesia. "Adat ketimuran kita juga tidak membolehkan adanya perjudian. Jadi, hukum positif kita, konstitusi, budaya, dan agama semuanya tidak memperbolehkan perjudian," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan