Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Terbongkar, Tersangka Sempat Kabur dan Serahkan Diri
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik --
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penipuan arisan miliaran rupiah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terbongkar. Pelakunya adalah wanita berinisial N (26) warga Kecamatan Gantung.
Satreskrim Polres Beltim saat ini sudah menetapkan warga Dusun Rasau Desa Gantung itu sebagai tersangka kasus penipuan arisan yang merugikan ratusan pesertanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, nilai kerugian yang dialami ratusan peserta arisan di Kabupaten Beltim mencapai hingga miliaran rupiah.
Terungkapnya kasus penipuan arisan oleh tersangka N, setelah para pesertanya tidak memperoleh imbal balik atas sejumlah uang yang disetor kepada tersangka.
BACA JUGA:Tim Jibom Polda Babel Hancurkan Mortir Aktif Amunisi 'Kapal Perang' di Belitung
Salah seorang peserta arisan yang menjadi pelapor, Nur (24) menceritakan awal mula dirinya terbujuk rayu mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Bermula pada tanggal 05 Juni 2024, tersangka membuat status di WA mengenai arisan. Kemudian pelapor membalas WA dan ingin melihat list arisan lelang tersebut.
Terlapor kemudian mengirimkan list arisan dan menambahkan pelapor ke sebuah grup WhatsApp bernama NEW LELANG ARISAN. Merasa tertarik dengan penawaran tersangka, pelapor lalu dikirimkan list yang tersedia.
Kemudian pelapor tertarik dan membeli lelang arisan tersebut sejumlah Rp 16,5 juta dengan keuntungan Rp 41 juta. Arisan dijanjikan cair pada tanggal 12 juni 2024 sampai 9 juli 2024.
BACA JUGA:Mortir Kapal Perang Ditemukan Nelayan Terkubur di Pantai Belitung
Selang beberapa waktu, tersangka kembali membagikan list lelang arisan tersebut. Pelapor kembali membeli dan melakukan transfer uang sebesar Rp 4,5 juta dan dijanjikan mendapat Rp 11,750 juta. Plus membeli lagi di harga Rp 8 juta dan dijanjikan mendapat Rp 17 juta.
Merasa yakin, pelapor kembali membayarkan sejumlah uang arisan bersama kakak iparnya sebesar Rp 5,5 juta dengan iming-iming akan mendapat kembali uang tersebut sejumlah Rp 14 juta.
Tepat tanggal 12 juni 2024 pembelian arisan oleh pelapor jatuh tempo yang artinya menerima uang sebagaimana dijanjikan. Namun pelapor tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan tersangka secara transfer.
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan di Belitung Masih Mengkhawatirkan