Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Terbongkar, Tersangka Sempat Kabur dan Serahkan Diri
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik --
Pelapor baru sadar ternyata lelang arisan tersebut adalah lelang arisan fiktif dan dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dengan total Rp 34.000.000.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik seizin Kapolres Beltim mengatakan pengungkapan kasus penipuan arisan berawal dari laporan pesertanya ke Polres Beltim.
Keterangan yang diperoleh dari para pelapor menyatakan bahwa tersangka berinisial N, menawarkan arisan dengan nominal-nominal yang sudah tertera dalam grup WA. Sehingga korban tergiur dan mengirimkan nominal tersebut kepada tersangka.
"Namun sampai jatuh tempo korban tidak menerima hasil yang ditawarkan oleh tersangka. Setelah kita melakukan serangkaian gelar perkara, tersangka dilakukan penahanan dan kita terapkan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar AKP Fatah, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Pangkalpinang, Honda BeAt Raib Saat Parkir Karena Lupa Mencabut Kunci
Barang bukti yang ikut diamankan berupa beberapa buku tabungan dan print out dari beberapa buku tabungan, handphone dan alat komunikasi lain yang dipakai tersangka.
"Untuk korban sejauh ini yang melapor ke kita 150 (orang) dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor. Kerugian dari hasil pemeriksaan kami untuk saat ini perputaran kurang lebih Rp 4 miliar dan tentu akan dilakukan pendalaman lagi," jelas AKP Fatah.
AKP Fatah menambahkan, tersangka sempat diketahui berada di Bali pada saat dilaporkan namun akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 16 Juni 2024 dengan diantar oleh orang tuanya. Kemudian SatReskrim Polres Beltim melakukan interogasi lisan terhadap tersangka dan diakui. (msi)