Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Kakek 74 Tahun Tarik Bunga ke Dalam Kamar

Pelaku saat diamankan di Polres Bangka Selatan (Basel) Foto: Ilham Babel Pos--

Atas perbuatannya, kakek AU terancam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan