Polisi yang Dibakar Istri Sendiri Tewas Akibat Luka Bakar 90 Persen
Ilustrasi bakar diri (Antara)--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pada tanggal 8 Juni 2024, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang berusia 27 tahun, suami dari Briptu Fadhilatun Nikmah, meninggal dunia setelah dilaporkan dibakar oleh sang istri.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menyatakan bahwa Briptu Rian Dwi telah meninggal dunia karena luka bakar yang parah, mencapai 90 persen, dan wafat saat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Korban meninggal secara medis pukul 12.55 WIB inisial (Briptu) RDW,” ujar AKBP Daniel kepada awak media pada Minggu, 9 Juni.
Jenazah rencananya akan dimakamkan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya. Sementara itu, istri korban, Briptu Fadhilatun, telah diamankan, dan kasusnya diserahkan ke Polda Jatim.
“Pelaku tadi pagi sudah kami limpahkan berkas kasusnya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Muhammadiyah Masih Mengkaji Soal Tawaran Kelola Tambang, Singgung Banyak Mafia dan Oligarki
BACA JUGA:Siap-siap! Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024, Simak Riciannya
Sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar serius hingga 90 persen di tubuhnya. Kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 10.30 pada tanggal 8 Juni di Asrama Polisi nomor J1, Jl Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, kejadian tersebut melibatkan Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang polwan, yang membakar suaminya. Polisi telah memeriksa dua orang sebagai saksi, termasuk seorang polisi dan seorang asisten rumah tangga.
Berikut adalah kronologis lengkap kejadian tragis ini:
- Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, sekitar pukul 09.00, terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya dan menemukan bahwa sisa gajinya hanya Rp. 800.000,-.
- Terduga pelaku kemudian menghubungi korban untuk klarifikasi. Ia menyuruh korban untuk pulang, namun sebelumnya membeli bensin dan membawanya ke rumah.
- Setelah korban pulang, terduga pelaku menyimpan bensin dalam botol dan mengancam akan membakar anak-anak mereka jika korban tidak pulang.
- Anak-anak dan asisten rumah tangga disuruh pergi bermain di luar rumah.
- Ketika korban pulang, ia diajak masuk ke dalam rumah dan dikunci oleh terduga pelaku.
- Setelah berargumen, korban diborgol dan disiram bensin oleh terduga pelaku.
- Terduga pelaku menyalakan api dan membakar korban.
- Meskipun berteriak meminta tolong, korban tidak bisa keluar karena tangannya terborgol.
- Saksi yang mendengar teriakan korban membantu memadamkan api dan membawanya ke rumah sakit.