Soal Polemik Tapera, Prabowo: Kita Pelajari dan Cari Solusi

Menhan Prabowo tinjau pemasangan bantuan pipa air bersih di Gunungkidul--kemhan ri--

BELITONGEJKSPRES.COM - Protes melanda Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menciptakan sorotan di kalangan masyarakat. Namun, dalam konteks ini, presiden terpilih, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menemukan solusi terbaik. 

"Kita akan mempelajari dengan seksama dan mencari solusi yang optimal," ucap Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan bahwa Tapera bukan sekadar iuran atau potongan gaji, melainkan sebuah bentuk tabungan. 

"Ini penting untuk disampaikan bahwa Tapera bukanlah potongan gaji atau iuran, melainkan sebuah tabungan," ujar Moeldoko dalam sebuah konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Moeldoko, dasar hukum Tapera dapat ditemukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA:Terkait TPPU Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis

BACA JUGA:Aksi Buruh Tolak Tapera, Minta Pemerintah Cabut Aturan dalam Waktu Seminggu

Awalnya, program Tapera berfokus pada aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum). Namun, dengan melihat masalah backlog yang dihadapi pemerintah, program ini kemudian diperluas hingga mencakup sektor swasta.

"Ini diperluas karena ada masalah backlog. Hingga saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, data ini berasal dari BPS," ungkap Moeldoko. 

Pemerintah berusaha mencari solusi agar masyarakat yang belum memiliki rumah dapat mengakses fasilitas ini, meskipun dihadapkan pada tantangan inflasi.

Kami menyadari bahwa peningkatan gaji tidak sejalan dengan laju inflasi di sektor perumahan." Oleh karena itu, harus ada usaha keras agar masyarakat dapat membangun tabungan rumah, meskipun terjadi inflasi," tambahnya.

Solusi yang diusulkan melibatkan pemberi kerja, termasuk pemerintah untuk ASN, serta sektor swasta untuk pekerja mandiri. 

"Pemberi kerja akan memberikan kontribusi setengah persen dari gaji untuk ASN, dan juga setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pembiayaan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan