Pemerintah Wajibkan KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg, Pengisian Diperketat untuk Menjamin Takaran

Pemerintah Wajibkan KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg, Pengisian Diperketat untuk Menjamin Takaran-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COMUntuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bagi masyarakat miskin tepat sasaran, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP.

Selain agar tepat sasaran, langkah kebijakan baru pembelian dengan KTP diambil setelah ditemukan beberapa tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai dengan standar.

Sebagai bagian dari komitmennya untuk memberikan layanan terbaik, Pertamina kini memperketat pengawasan terhadap takaran isi tabung LPG 3 Kg.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menyatakan bahwa pengecekan kuantitas dan kualitas LPG 3 kg dilakukan di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

BACA JUGA:Pertamina Rutin Inspeksi SPBE di Bangka Belitung, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran

Pengecekan di SPBE dan SPPBE di berbagai wilayah di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa LPG yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kuantitas dan kualitas.

Menurut Mars Ego, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, tidak hanya dalam pengawasan saja.

Tetapi juga dalam pemutakhiran sistem untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik dari pengisian di SPPBE hingga sampai ke masyarakat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Terkait temuan tabung yang isinya tidak mencapai 3 kg, Pertamina telah melakukan inspeksi mendadak di berbagai SPBE di seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan ketersediaan LPG di Belitung dan Belitung Timur

Salah satu inspeksi dilakukan di SPPBE PT Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa, 28 Mei 2024. Inspeksi ini fokus pada konsistensi takaran setiap pengisian tabung LPG 3 kg.

Pengukuran dilakukan terhadap 80 sampel tabung untuk memastikan berat dan isi tabung sesuai standar. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua sampel tabung memiliki berat tabung dan isi di atas 8 kg, sesuai dengan ketentuan.

Mars Ega menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa peralatan metrologi tetap dalam kondisi aktif dan bahwa pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE dilakukan dengan benar, sehingga takaran LPG yang dijual ke masyarakat tepat.

Pertamina juga mengantisipasi adanya residu atau sisa gas dalam tabung LPG yang dapat memengaruhi jumlah pengisian, untuk mencegah kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan