Hendrya Sylpana

Praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang Ditolak, Hakim PN Jaksel Ungkap Alasannya

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook---

JAKARTA - BELITONGEKSPRES.COM, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang.

Hakim menilai bahwa dalil-dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal, Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.

Sebelumnya, mantan pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang, menggugat pihak Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Turun Drastis Jadi Rp 700 Juta

BACA JUGA:Jokowi Hapus Sistem 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Dalam gugatannya, Panji meminta agar status tersangkanya dicabut.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 2 Mei 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan berdasarkan hukum," tambahnya.

Tidak hanya itu, Panji juga memohon kepada majelis hakim agar meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan.

"Memohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yg berdasar surat perintah penyidikan SP sSdik/375/VIII/RES 1.11/2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap pemohon," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan