Kejagung Turun ke Belitung, Rumah Advisor Dirut PT Timah Digeledah, Apakah Terkait Kasus Korupsi?

Situasi rumah Buyung di Jalan Mualim II Jalan Mualim II Tanjungpandan, Belitung pasca digeledah Kejagung, Kamis 21 Desember 2023-Ainul Yakin/BE-

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pernyataan resminya menyatakan, penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.   

Oleh sebab itu, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

Berdasarkan rilis Kapuspenkum, perusahaan yang digeledah adalah PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.  Lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Bangka.

Dari data yang dilansir Kapuspenkum itu, dan dari penelusuran media ini, berarti belum semua perusahaan yang terkait dengan PT Timah di kurun waktu 7 tahun itu yang digeledah. Baik itu yang ada di Pangkalpinang, di Kabupaten Bangka, maupun di Bangka Tengah.  

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kasus Korupsi, Direksi PT Timah dan Bos Smelter Diperiksa

BACA JUGA:Modus Korupsi Washing Plant PT Timah Terungkap, Tersangka Ichwan Azwardi Tak Sendiri?

Dari sini berarti, masih ada kemungkinan Tim Kejagung akan kembali turun melakukan penggeledahan tahap III, setelah sebelumnya menggeledah swasta dan bos timah di Toboali Bangka Selatan dan Pangkalpinang (Tahap I), lalu Koba dan Pangkalpinang (Rabu-kamis) sebagai penggeladahan tahap II?

Hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik  melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 

Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa. Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

Masing-masing barang bukti 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Korupsi DD di 3 Desa

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Lantas, siapa dan berapa banyak tersangka yang bakal tejerat kasus ini? Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari.

Sampai saat ini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah masih misterius. Padahal pihak Kejagung sudah menaikan kasus ke tingkat penyidikan.

Bahkan, Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dalam pengusutan pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan