Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Rudi Tanoe, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Sumber foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--

BELITONGEKSPRES.COM, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), memilih untuk bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara News pada Kamis, 14 Desember, Rudy Tanoe dilaporkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada tahun 2020-2021.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Rudy Tanoe memilih untuk tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya dengan para penyidik.

Seperti terburu-buru, ia juga segera bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal ketat oleh pengawal pribadinya.

BACA JUGA:Politisi NasDem Bantah Rumor Pendukung AMIN akan Mundur dari Kabinet Presiden Jokowi

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Polisi Berhasil Bekuk Pemasok Narkoba artis Ammar Zoni

Sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, seharusnya Rudy menjalani pemeriksaan tersebut pada Rabu 6 Desember, tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Seperti yang diketahui, Rudy Tanoe sendiri merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo.

KPK sendiri telah menahan sebanyak enam orang yang menjadi tersangka, yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), lalu ada mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Selanjutnya ada Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Karena kasus tersebut, para penyidik KPK memperkirakan bahwa besar kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka korupsi tersebut terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan