Batas Usia Masuk SD 2024, Tes Calistung Ditiadakan

Batas Usia Masuk SD 2024, Tes Calistung Ditiadakan-ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Pertimbangan syarat masuk Sekolah Dasar (SD) telah menjadi hal penting bagi orang tua yang akan mendaftarkan anak mereka. Namun, apakah syarat baca tulis hitung atau calistung masih berlaku untuk calon siswa SD?

Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, syarat masuk SD antara lain berkaitan dengan usia anak.

Tes Calistung Ditiadakan

Pendaftaran dilakukan secara daring, dan jika jaringan tidak tersedia, dilakukan secara konvensional. Setiap daerah memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda, disesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik daerah masing-masing.

Seleksi dilakukan berdasarkan jalur pendaftaran dengan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Namun, seleksi untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan melalui tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

BACA JUGA:Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Praperadilan

Usia Masuk SD 2024

Usia masuk SD 2024 diprioritaskan minimal 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ada pengecualian untuk usia paling rendah, yaitu minimal 5 tahun 6 bulan, khusus untuk calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang didukung dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.

PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Artinya, kualitas pendidikan harus merata. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat mengatur beberapa aturan dan batasan, termasuk jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua dengan batasan minimal dan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik.

Calistung Bukan Patokan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tes calistung bukan syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang sekolah dasar (SD). Aturan ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar episode ke-24.

BACA JUGA:Soal Pamer Starbucks di Makkah, Zita Anjani Serang Balik Netizen dengan Jawaban Menohok

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sebelumnya fokus pada calistung, kini diarahkan untuk memberikan anak-anak kesempatan bermain bebas sesuai minat mereka masing-masing. Penting untuk mengembangkan kemampuan bertutur dan bercerita pada anak usia dini, serta merangsang minat mereka dalam menulis dan mengenal angka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan