Revisi Permendag 36/2023, Pekerja Migran Indonesia Dibolehkan Membawa Barang asal Tidak Diperdagangkan
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)--
”Jadi, jika PMI mau membawa barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi. Asalkan, barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang,” bebernya.
Benny menjelaskan, dengan dicabutnya Permendag 36/2023, kini kembali ke aturan sebelumnya, yakni Permendag 25/2022. Selain itu, diputuskan PMI bakal mendapat keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur PMK 141/2023. ”Jadi, sepatu tidak lagi dibatasi, misal dua. Mau kirim sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi dibatasi 15 pieces. Boleh sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Meskipun begitu, Benny menyatakan bahwa besaran relaksasi yang ditawarkan masih kurang memadai, terutama bila dibandingkan dengan praktik terbaik negara lain seperti Filipina yang memberikan relaksasi pajak bagi PMI hingga USD 2.800. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Indonesia meningkatkan besaran relaksasi untuk PMI dari USD 1.500 menjadi USD 2.500. Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas dengan presiden.