Revisi Permendag 36/2023, Pekerja Migran Indonesia Dibolehkan Membawa Barang asal Tidak Diperdagangkan
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)--
BELITONEKSPRES.COM, Kontroversi terkait aturan impor barang dari luar negeri, khususnya terkait pekerja migran Indonesia (PMI), akhirnya mereda setelah pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, aturan tersebut tidak dicabut tetapi direvisi kembali. Beberapa poin revisi telah dijelaskan. Pertama, barang kiriman PMI adalah milik pribadi PMI yang dikirim oleh mereka yang bekerja di luar negeri dan bukan untuk tujuan perdagangan.
”Sehingga, tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024),” jelasnya di Jakarta kemarin pada 17 April.
Selain itu, pengaturan impor barang kiriman PMI didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
BACA JUGA:Toyota Hadirkan All-New Yaris Cross, EV Hybrid di Segmen Medium SUV, Simak Spesifikasi dan Harganya
Pemerintah juga segera merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024, terutama dengan mengeluarkan Lampiran III 'Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)' yang mengatur jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
Haryo menambahkan bahwa pembatasan terkait barang kiriman PMI dilakukan sesuai dengan PMK 141/2023. PMI dapat mengirim barang untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan. Meskipun demikian, ada pembatasan nilai barang yang mendapat pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
”Kemudian, barang kiriman PMI diberi pembebasan bea masuk dengan nilai pabean USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD 1.500 per tahun,” kata Haryo.
Jika nilai barang kiriman PMI melebihi USD 500 atau lebih dari USD 1.500, kelebihan nilai tersebut akan dianggap sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai dengan PMK 141/2023. Hal ini merupakan pemenuhan dari ketentuan larangan pembatasan yang mengacu pada barang yang dilarang impor dan ketentuan Keamanan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (K3L).
Selain itu, terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas, telah disepakati untuk memberikan penundaan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian/Lembaga terkait.
BACA JUGA:Suzuki Jimny 3-Door Mendapat Recall, Penggantian Fuel Pump Seperti di Autralia
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyambut baik keputusan untuk merevisi dan mencabut Permendag 36/2023. Hal ini berarti tidak akan ada lagi pembatasan terkait jenis dan jumlah barang kiriman yang dikirim oleh PMI dari luar negeri.