Hendrya Sylpana

Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan, Firli Bahuri dan Pengacaranya Dipolisikan

Munculnya dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan.-Rafi Adhi Pratama---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang muncul dalam sidang praperadilan telah menyebabkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan pengacaranya dipolisikan.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Edy Susilo, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Edy menyatakan bahwa pihaknya juga telah mempolisikan Firli Bahuri dan Ian Iskandar, yang merupakan Kuasa Hukum mantan Ketua KPK tersebut.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Bukti Tak Relevan jadi Alasan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Sah

Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.

Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.

Pihaknya menduga Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengambil dokumennya.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tuturnya.

BACA JUGA:TNI AU Lanud Iskandar Muda Gelar Patroli Udara Akibat Maraknya Imigran Rohingya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan