Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Sah
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--
BELITONGEKSPRES.COM, Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini menandakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya dianggap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember.
Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November.
BACA JUGA:Selalu Dianggap Remeh, TKN: Gibran Akan Beri Kejutan pada Debat Cawapres
BACA JUGA:Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional, Ganjar Komitmen Libatkan Periset IPB
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.