Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan, Firli Bahuri dan Pengacaranya Dipolisikan
Munculnya dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan.-Rafi Adhi Pratama---
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.
Kombes Putu Putera Sadana, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, juga menyampaikan permasalahan terkait bukti yang dibawa oleh Firli.
"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," bebernya.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," imbuhnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
Keduanya disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.