Bareskrim Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera
Foto udara sampah kayu gelondongan yang hanyut di Danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang jalur banjir bandang dalam beberapa hari terakhir-Wawan Kurniawan/tom-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait asal kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera. Asal kayu tersebut hingga kini belum diketahui, dan penyelidikan masih berjalan, kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menelusuri sumber kayu yang terbawa banjir, termasuk potensi pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material sungai, area bekas penebangan legal, hingga pemanfaatan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) secara ilegal.
Dwi menegaskan setiap indikasi pelanggaran kehutanan akan ditelusuri secara profesional dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menambahkan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan menafikan kemungkinan praktik ilegal, melainkan untuk memperjelas sumber kayu dan memastikan tindakan illegal logging tetap diproses.
BACA JUGA:Mendagri Akan Investigasi Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumatera
BACA JUGA:Pembalakan Liar: Satgas PKH Bongkar Modus 'Cuci Kayu' Ilegal di Sumatera Barat
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah terdampak banjir. Pada Juni di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan ilegal di luar areal PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu. Di Solok, Sumatera Barat pada Agustus, terungkap penebangan pohon di luar PHAT dengan pengangkutan menggunakan dokumen PHAT, melibatkan 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Dwi menjelaskan kejahatan kehutanan kini lebih kompleks. Kayu ilegal bisa disalurkan ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Penegakan hukum tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di balik praktik tersebut. (ant)