OJK: Keanggotaan RI di OECD Akan Tingkatkan Standar Regulasi Keuangan Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. -Istimewa-OJK
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan menilai keanggotaan penuh Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi OECD berpotensi mendorong peningkatan signifikan pada standar regulasi dan praktik keuangan nasional. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam forum OECD Asia mengenai Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Senin 1 Desember 2025.
Mahendra menjelaskan bahwa aksesi Indonesia ke OECD akan mewajibkan penerapan standar internasional yang selama ini digunakan sebagai rujukan oleh negara-negara anggota. Menurutnya, pengakuan sebagai anggota penuh otomatis menjadikan praktik terbaik global sebagai standar operasional yang berlaku di Indonesia.
Ia menuturkan OECD merupakan organisasi yang merumuskan kriteria kebijakan secara menyeluruh, termasuk untuk sektor jasa keuangan. Standar internasional tersebut meliputi regulasi perbankan, aset digital, asuransi, dana pensiun, serta kebijakan inklusi keuangan.
Mahendra menambahkan cakupan OECD tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Organisasi ini juga mencakup berbagai kebijakan pembangunan yang harus diselaraskan negara anggota. Karena itu proses aksesi Indonesia dikoordinasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. OJK menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melanjutkan langkah teknis dalam agenda aksesi tersebut.
BACA JUGA:OJK Perbarui Pedoman Kode Etik AI untuk Mitigasi Risiko Teknologi Keuangan
BACA JUGA:OJK Lakukan Asesmen Relaksasi Keuangan Nasabah Terdampak Banjir Sumatera
Direktur Finansial dan Hubungan Bisnis OECD Carmine Di Noia mengungkapkan Indonesia telah menyerahkan memorandum awal pada Juni 2025 sebagai dasar pembahasan teknis aksesi. Indonesia juga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang masuk daftar kandidat keanggotaan. Selain Indonesia, proses serupa dijalankan Rumania dan beberapa negara Amerika Latin.
Di Noia menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi OJK dalam berbagai program literasi keuangan di tingkat nasional maupun global. Menurutnya, keterlibatan aktif tersebut menjadi bagian penting dari proses aksesi.
Saat ini OECD beranggotakan 38 negara yang mencakup Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Prancis, Belanda, Kanada, Inggris, Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa serta Amerika Latin. (beritasatu)