OJK Lakukan Asesmen Relaksasi Keuangan Nasabah Terdampak Banjir Sumatera
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Direktur Finansial dan Enterprise Affairs OECD Carmine Di Noia (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawz-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan asesmen terkait opsi relaksasi keuangan bagi nasabah dan debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan asesmen ini mencakup evaluasi proses klaim dan penggantian asuransi bagi korban bencana. “Kami sedang menilai dampaknya dan bagaimana langkah yang tepat,” ujarnya di Sanur, Bali, Senin.
Asesmen juga fokus pada tindak lanjut pembiayaan dan kredit yang terdampak bencana. Koordinasi intensif dilakukan antara komisioner dan kepala eksekutif terkait asuransi, yaitu Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, serta Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Mahendra menegaskan bahwa opsi pelonggaran ini menjadi prioritas bagi regulator sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara terhadap korban bencana. “Fokus kami adalah memastikan dampak finansial dan konsekuensi pembiayaan bisa ditangani secara tepat,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemensos Siapkan Bantuan Logistik Rp19,09 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi untuk Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera
Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor telah melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 November 2025, korban meninggal mencapai 442 orang, 402 lainnya masih hilang, dan ribuan warga mengungsi. Korban tewas terbanyak tercatat di Sumatera Utara sebanyak 217 orang.
OJK akan terus memantau kondisi dan melanjutkan asesmen agar setiap kebijakan relaksasi keuangan maupun penanganan klaim asuransi dapat diterapkan dengan cepat dan tepat bagi nasabah terdampak. (ant)