KKPU Minta Garuda Indonesia dan 6 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket di Periode Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi: Maskapai penerbangan Garuda Indonesia--

Fanshurullah menjelaskan bahwa putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” ungkapnya.

Fanshurullah menambahkan bahwa dalam waktu dekat, KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut untuk menanggapi beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan