Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Rp1,05 Triliun Kasus Korupsi Timah

Pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie yang terjerat kasus korupsi timah dan tetap divonis 14 tahun penjara-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha asal Bangka Belitung (Babel), sekaligus pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap berlaku: hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti sikap Hendry Lie terhadap keputusan PT. Sidang banding digelar pada Jumat (8/8/2025, dan putusannya menguatkan vonis sebelumnya.

Amar putusan awal dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, (12/6/2025) lalu, yang menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi terkait pengelolaan komoditas timah periode 2015–2022.

BACA JUGA:Lanal Babel Bongkar Modus Penyelundupan Timah ke Luar Negeri, 80 Karung Diamankan

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Timah Jilid II Terus Bergulir, Tersangka Korporasi Masih 5 Perusahaan

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan, Hendry Lie dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,05 triliun.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika Hendry gagal memenuhi kewajiban ini, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, pidana tambahan delapan tahun penjara akan dijatuhkan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai putusan dibacakan, Hendry menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pernyataan serupa disampaikan pihak JPU Kejagung.

BACA JUGA:Komisi XII DPR-Pemprov Babel Bahas Pertambangan Timah & BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Lagi! Dugaan Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Selatan, Pihak ASDP Tanjung RU Bilang Begini

Modus Korupsi Lewat Pembelian Timah Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan