Penyidikan Kasus Korupsi Timah Jilid II Terus Bergulir, Tersangka Korporasi Masih 5 Perusahaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski lima korporasi telah menyandang status tersangka sejak Januari 2025, hingga kini belum ada pelimpahan perkara ke pengadilan maupun penambahan tersangka.
Kejagung menegaskan proses pengusutan kasus yang kerap disebut sebagai Tipikor Timah Jilid II ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Komisi XII DPR-Pemprov Babel Bahas Pertambangan Timah & BBM Bersubsidi
Di antaranya, BPH yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022; CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini; serta RHD, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 1 Juli 2019 hingga 5 Maret 2020.
Ketiganya diperiksa untuk memberikan informasi terkait mekanisme tata niaga timah, termasuk proses reklamasi dan pasca tambang yang menjadi salah satu titik sorotan penyidik.
Tersangka Masih 5 Korporasi
Hingga saat ini, status tersangka hanya melekat pada lima korporasi swasta yang bergerak di industri peleburan timah. Mereka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Lima perusahaan ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menegaskan bahwa para pemiliknya telah disidang dan dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:Jaga Kearifan Lokal Babel, PT Timah Bangun Kampung Adat Gebong Memarong
“Pertama adalah PT RBT, yang kedua PT SBS, yang ketiga PT SIP, yang keempat PT TIN, dan yang kelima VIP,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menguraikan bahwa total kerugian lingkungan hidup akibat praktik ilegal tersebut mencapai Rp271 triliun.
Dari jumlah itu, sekitar Rp152 triliun dibebankan kepada lima korporasi tersangka. Rinciannya adalah PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.