Lagi! Dugaan Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Selatan, Pihak ASDP Tanjung RU Bilang Begini
Ilustrasi: Sejumlah truk yang sedang mengantre di kawasan Pelabuhan Tanjung RU, Belitung-Ainul Yakin/BE-
BADAU, BELITONGEKSPRES.COM – Baru beberapa hari ramai diberitakan oleh sejumlah media online, dugaan kasus penyelundupan timah ilegal dari Belitung ke Bangka Selatan mencuat lagi.
Kali ini, sejumlah media kembali memuat berita 5 unit truk diduga bermuatan timah yang meninggalkan Pelabuhan Tanjung RU, Kecamatan Badau, untuk diseberangkan ke Pelabuhan Sadai.
Truk-truk tersebut menaiki KMP Menumbing Raya untuk menyeberang ke Kabupaten Bangka Selatan (Basel), pada Kamis sore (7/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Aktivitas tersebut terekam oleh sejumlah saksi mata dan menjadi sorotan karena terus berulang meski telah menjadi isu publik dan media sejak lama.
BACA JUGA:9 Penambang Timah Ditangkap di HLP Sijuk, Polisi Amankan Peralatan Tambang
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muatan kelima truk kuat dugaan adalah pasir timah hasil aktivitas tambang dari berbagai titik di wilayah Belitung.
Meski praktik ini bukan hal baru, aktivitas pengiriman tersebut tetap berlangsung tanpa pengawasan ketat di lapangan.
Menurut sumber yang sama sejumlah media online menyebutkan, bahwa keberangkatan lima truk tersebut tidak melalui proses pemeriksaan yang semestinya.
Baik pihak operator pelabuhan maupun aparat penegak hukum di lokasi terpantau tidak melakukan pengecekan terhadap isi muatan kendaraan yang keluar dari Pulau Belitung tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Lolos dari Belitung Melenggang di Pelabuhan Sadai
Supervisor ASDP Tanjung RU, Sukisman, saat dimintai konfirmasi oleh Belitong Ekspres tidak memberikan pernyataan secara tegas mengenai dugaan muatan timah tersebut.
Namun ia mengakui bahwa Satgas Timah sempat hadir di lokasi. “Tadi ada Satgas Timah di pelabuhan,” ujar Sukisman singkat, Kamis (7/8/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa ASDP hanya bertugas dalam penyediaan jasa penyebrangan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa muatan kendaraan yang hendak diseberangkan.
“Kami tidak bisa memeriksa isi muatan kendaraan (di pelabuhan). Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Sukisman.