Ojol Hanya Terima BHR Rp50 Ribu, Kemnaker Siap Panggil Aplikator

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025)-Fathur Rochman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana meminta klarifikasi kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Yassierli menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi dengan kinerja baik dan produktif. Besaran bantuan pun bervariasi, dengan beberapa pengemudi menerima hingga Rp900 ribu. Namun, masih ada ketidakjelasan mengenai bagaimana perusahaan aplikator menentukan kategori penerima dan jumlah yang diberikan.

“Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kategori pengemudi yang berhak serta besaran yang diberikan. Ini yang perlu kami klarifikasi,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengadakan pertemuan dengan perusahaan aplikator untuk membahas persoalan ini. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.

BACA JUGA:Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Wantimpres, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Mentan Andi Amran: Pompanisasi Kunci Stabilisasi Produksi Padi di Musim Kemarau

"Semoga bisa dilakukan sebelum Lebaran, tapi saya tidak bisa janji karena ini sifatnya masih berupa imbauan kepada mereka," tambahnya.

Meski demikian, Yassierli tetap mengapresiasi inisiatif pemberian BHR bagi pengemudi ojol sebagai langkah awal yang positif, mengingat ini merupakan kebijakan baru yang diperkenalkan tahun ini. Ia meminta semua pihak memahami bahwa waktu persiapan kebijakan ini masih terbatas.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti adanya sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang tidak mendapatkan BHR sebagaimana mestinya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50 ribu.

Atas kondisi tersebut, SPAI mengadukan kebijakan pencairan BHR yang dinilai tidak sesuai ke Kemnaker. Mereka menduga perusahaan aplikator telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.

Lily berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas agar hak para pengemudi ojol benar-benar terpenuhi.

"Kami berharap Kemnaker bisa memanggil perusahaan aplikator, memberikan sanksi jika diperlukan, serta memastikan mereka menjalankan arahan Presiden terkait pemberian BHR," tegas Lily. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan