Banyak Pasangan Nikah Siri, Anak Berisiko Tak Dapat Akses Bansos dan Hak Hukum
MoU antara Baznas dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (12/3)--Humas Baznas
BELITONGEKSPRES.COM - Legalitas pernikahan menjadi kebutuhan mendesak bagi banyak pasangan, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, tak sedikit dari mereka yang masih berstatus nikah siri pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus menggencarkan program Isbat Nikah, sebuah langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan nikah siri.
Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Muchlis, menegaskan bahwa masih banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Hal ini ia sampaikan saat menandatangani kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan umat dan mengurangi ketimpangan sosial.
"Kami telah menetapkan sejumlah fokus program, termasuk pengelolaan dana Iwadh, harta waris tanpa ahli waris, serta peningkatan literasi dan edukasi mengenai zakat, infak, dan sedekah," ujar Muchlis pada Rabu, 12 Maret.
BACA JUGA:Ahok Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
BACA JUGA:Mendes PDT Gandeng KPK Perkuat Pengawasan dan Cegah Kebocoran Dana Desa
Isbat Nikah menjadi salah satu perhatian utama dalam kerja sama ini. Banyak pasangan menikah siri yang kesulitan mendapatkan bantuan sosial akibat status pernikahan mereka yang belum diakui negara.
Dengan adanya Isbat Nikah, pasangan dapat memperoleh legalitas yang sah, sehingga anak-anak mereka juga memiliki hak yang jelas atas identitas dan perlindungan hukum.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap bisa membantu mereka mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka, sehingga berbagai bantuan sosial bisa disalurkan dengan lebih mudah," lanjut Muchlis.
Ketua Baznas, Noor Achmad, turut mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan nikah siri serta anak-anak mereka. Ia juga menyoroti peran Baznas dalam membantu pengelolaan dana Iwadh dan harta waris yang tidak memiliki ahli waris.
"Banyak anak yang lahir dalam kondisi tidak memiliki akses penuh terhadap hak-haknya karena pernikahan orang tuanya belum dicatatkan. Dengan program ini, kami berharap bisa memberikan solusi nyata bagi mereka," ujar Noor.
Kerja sama yang telah terjalin sejak 2018 ini menjadi bukti nyata upaya negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam hal pernikahan dan hak sosial. (jawapos)